News Room, Selasa (12/08) Tantangan hakim pengadilan ke depan harus terus bekerja lebih profesional. Sebab, di era keterbukaan saat ini dengan adanya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi serta Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang Keterbukaan Informasi Kepada Publik, menjadi atensi Pengadilan Negeri Sumenep untuk terus diperjuangkan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Hj. Eni Sri Rahayu, SH, MH kepada News Room, Selasa (12/08). Menurutnya, dalam memberikan keterbukaan informasi seluas-luasnya kepada publik, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep dengan membuka layanan website yang bisa diakses oleh publik. “Jadi, informasi apapun yang berkaitan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep, kami buka semua kepada masyarakat di website kami,”ungkapnya. Jika masyarakat ada yang ingin menanyakan berbagai informasi dari PN Sumenep, Bagian Humas PN Sumenep akan tetap memberikan jawaban. Bahkan, apabila masih ada yang belum dimengerti, bisa datang langsung ke Bagian Humas PN untuk memberikan jawaban dengan jelas. Diakui Hj. Eni, keterbukaan informasi yang diberikan PN Sumenep tidak hanya berkaitan dengan informasi hukum saja, namun mulai dari penyerapan DIPA, personalia, inventaris, untuk mengetahui biaya perkara, hingga proses kasasi dan sebagainya, dipersilahkan untuk di upload di situs resmi PN Sumenep. “Karena itu, ketika ada persoalan yang belum dimengerti, masyarakat hendaknya bisa menanyakan langsung, agar tidak hanya menilai kinerja proses hukum di Pengadilan Negeri sepihak,”tambahnya. ( Ren, Esha )