Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-06-2009
  • 473 Kali

Plt Sekdes Tambeagung Ares, Tidak Bermasalah

News Room, Kamis ( 04/06 ) BPD Desa Tambeagung Ares Kecamatan Ambunten memproses penetapan Plt Seketaris Desa setempat karena dinilai tidak sesuai prosedur. Anggota BPD Desa Tambeagung Ares Moh Masturi Panji saat ditemui usai pertemuanya dengan Perwakilan Komisi A DPRD Sumenep, Bagian Pemerintahan Desa, Camat Ambunten dan Kepala Desa Tambeagung Ares, mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas terpilihnya Subaidi sebagai Plt Sekdes, melalui sistem voting dalam musyawarah yang digagas oleh Camat Ambunten, sebab dirinya menganggap prosedur pelaksanaan voting tersebut melanggar prosedur. “Dalam Proses voting yang semestinya hanya berlaku bagi anggota BPD saja, namun ternyata dalam proses voting yang dilakukan juga melibatkan perangkat desa.’’tegasnya. Moh Masturi Panji menyatakan yang semestinya menjadi Plt Sek des adalah Moh Dazuki, yang merupakan hasil keputusan bersama antara kepala desa dan BPD tertanggal 2 pebruari lalu. Camat Ambunten Drs. Moh Taufik, MM membantah proses voting tersebut tidak prosedural, karena keputusan musayawarah desa melalui voting telah mendapat pesertujuan semua pihak, sehingga tidak ada alasan penetapan Subaidi sebagai Plt bermasalah, apalagi melanggar prosedur. “Untuk melaksanakan voting sudah ada kesepakan kedua belah pihak dan disaksikan oleh paguyuban kepala desa se-kecamatan Ambunten,” tuturnya. Tanggapan Senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sumenep KH Imam Khasyim, pihanya beranggapn penetapan Subaidi tidak ada masalah dan kepala desa bisa melanjutkan proses pengusulan Plt Sekdesnya. “Kita berharap semua pihak bisa menerima keputusan hasil musyawarah tersebut, sebab Plt ini hanya bersifat sementara selama 6 sambil menunggu SK definitf Seketaris Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya. Sementara itu Plt Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sektariat Daerah Sumeep Ahmad Hasanuddin, SE mengatakan pihaknya akan menetapakan usulan Plt Sekdes tersebut, tapi dengan catatan proses pengusulannya telah sesuai dengan peraturan yang ada dan memiliki payung hukum yang jelas. (Yasik,Gun)