Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-04-2008
  • 495 Kali

Petugas Polres Sumenep Amankan 2 Pelaku Curwan

News Room, Selasa ( 08/04 ) Gara-gara membawa senjata tajam (sajam), akhirnya Matrawi (25), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, berurusan dengan aparat kepolisian. Namun, setelah diperiksa oleh anggota Resmob Polres Sumenep, ternyata Matrawi bernyanyi, jika dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian hewan (curwan) berupa sapi. Dengan pengakuan dari Matrawi itu, maka aparat menetapkannya sebagai tersangka. “Dalam pemeriksaan itu, tersangka Matrawi mengaku melakukan curwan pada 6 bulan terakhir di wilayah Batuputih, di 2 lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, SH. Mualimin menerangkan, setelah proses pemeriksaan dikembangkan, ternyata tersangka mengakui, bahwa pencurian itu dilakukan bersama-sama dengan Suhdi (40), warga Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih, sehingga, proses pemeriksaannya diberikan kepada Polsek Batuputih. “Keterangan dari dua tersangka itu berbeda, untuk Matrawi mengaku mengaku sudah melakukan curwan di 2 TKP, sedangkan tersangka Suhdi melakukan curwan di 7 TKP, bersama-sama dengan tersangka Matrawi,” paparnya. Mualimin menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita, yakni sebilah clurit dan dua ekor sapi, yang dikembalikan kedua tersangka, tapi sudah dititip rawatkan kepada pemiliknya. Saat ini tersangka Matrawi, diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses pemeriksaan terkait sajam yang dibawa tanpa adanya dokumen resmi, dan akan dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan tersangka Suhdi, diamankan di Mapolsek Batuputih, kemudian kaitannya dengan tindak pidana pencurian hewan sapi, maka kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )