Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-07-2006
  • 451 Kali

PETUGAS PARKIR AKAN DILENGKAPI KARTU IDENTITAS

Sumenep-Kominfo News Room : Parkir berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perda) Nomor 06 tahun 2000, diantaranya mengatur ketentuan antara lain, parkir jalan umum, yang tempatnya di jalan-jalan umum, kedua parkir insidentil, tempat di tepi jalan umum dan atau lahan tertentu yang dipergunakan sebagai tempat parkir secara tidak tetap, dikarenakan adanya suatu kepentingan atas kegiatan atau keramaian, dan parkir khusus, yaitu fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir, kawasan dan atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan umum. Demikian itu ditegaskan Kasie Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Munawi Hafi pada acara interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Selasa (11/07). Pada acara tersebut Munawi juga berharap, agar para pengusaha perparkiran, untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dengan memenuhi beberapa persyaratan, mengajukan permohonan ijin pelaksanaan kegiatan perparkiran kepada Bupati Sumenep, dan melunasi prosentase pendapatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah Daerah melalui melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, serta menjaga keamanan kendaraan beserta perlengkapannya yang diparkir dan menjaga ketertiban pengaturan lalu lintas di tempat usaha sekelilingnya. Ketika disoal masih banyak ditemuinya parkir yang masih semraut dan petugas parkir yang tidak menggunakan identitas, Munawi mengakuinya, kesemrawutan parkir itu kadang kala dari pengemudi sendiri yang tidak tertib, sementara petugas tidak bisa menindak, namun hanya sebatas menghimbau saja. Sedangkan bagi petugas yang tidak menggunakan identitas, pihaknya akan berupaya untuk mengusahakan para petugas parkir menggunakan identitas diri. ( Soek )