News Room, Rabu ( 08/01 ) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, berinisial ABD (47), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, akhirnya masuk bui lagi, setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana serupa, yakni pesta shabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita shabu seberat 0,52 gram, sebuah bra, dan alat hisap shabu. Saat ditangkap, ABD sedang bersama tersangka NR (24), warga Desa/Kecamatan Talango, sekitar di pelabuhan Talango, sambil membawa alat hisap shabu. Karena curiga dengan tingkah laku kedua tersangka itu, anggota Polsek Talango bersama Satuan Narkoba Polres Sumenep, mendekati mereka yang ternyata diketahui habis mengkonsumsi shabu, sebab dialat hisap berupa pipet dan bong masih ada sisa shabu. Ketika dimintai keterangan, mereka mengaku habis pesta shabu di rumah salah seorang perempuan berinisial ANS (28), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Polisi pun langsung meluncur ke rumah ANS dan melakukan penangkapan. "Dalam semalam polisi berhasil menangkap 3 pengguna shabu di Kecamatan Talango, yang melibatkan seorang oknum PNS di lingkungan Disdik Talango, berinisial ABD bersama NR dan ANS,"kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Rabu (08/01). Barang bukti berupa shabu seberat 0,52 gram tersebut, lanjut Kapolres, disita dari tangan ABD dan NR seberat 0,25 gram dan ANS seberat 0,24 gram. "Untuk barang bukti ditangan ANS ditemukan di bra miliknya yang sedang dipegang ditangannya,"ujarnya. Para tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan mendalami pemeriksaan guna menguak asal usul barang tersebut didapat. Untuk sementara, ketiga tersangka masih kita jerat sebagai pengguna dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )