Sumenep-Kominfo News Room : Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menolak peserta seleksi sertifikasi guru yang mempunyai ijazah kelas jauh. Alasannya, sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi sejak tahun 2000 melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan perkuliahan kelas jauh, sehingga ijazahnya tidak diakui keabsahannya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti tersebut, panitia seleksi sertifikasi guru telah mencoret 3 nama guru yang mendaftrakan diri, sebab ijazah mereka diperoleh dari hasil kelas jauh. Dinas Pendidikan mengetahui ada oknum guru mengikuti kuliah kelas jauh karena yang bersangkutan saat ini sedang bertugas di kepulauan. Namun anehnya, mereka bisa mengantongi ijazah S-1 dan D-4 tersebut pada tahun ini yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Budi Utomo Malang. H. Moh. Rais menuturkan, guru yang ingin memiliki ijazah S-1 atau D-4 hendaknya mengikuti perkuliahan yang sah, artinya jangan sampai mengikuti perkuliahan kelas jauh, sehingga tidak merugikan, baik materi dan non materi. ( Yasik, Esha )