Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-12-2015
  • 612 Kali

Perusahaan Diminta Membayar Karyawan Sesuai UMK Baru

News Room, Rabu ( 02/12 ) Setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kabupaten Sumenep tahun 2016, yakni sebesar Rp. 1.398.000,00 per-bulan, diharapkan UMK yang baru ini bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawannya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. Kamarul Alam kepada wartawan di kantornya, Rabu (02/12).

Menurutnya, instansinya akan melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, terkait ketentuan UMK yang baru itu, sebab mulai 1 Januari 2016 nanti sudah harus direalisasikan.

“Perusahaan bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi apabila usahanya dinilai tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK,”ungkapnya.

Sebab, itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur mengenai besaran UMK, sehingga ketentuan UMK ketika sudah turun itu dinyatakan final sebagai dasar pembayaran gaji oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh.

“Nanti, kami juga akan melakukan monitoring terhadap penerapan UMK tersebut kepada seluruh perusahaan, baik kecil, menengah, maupun perusahaan besar di Sumenep,”tambahnya. ( Ren, Esha )