News Room, Rabu ( 28/05 ) Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, peruntukan cukai bagi Kabupaten Sumenep pada tahun 2008 ini sebesar Rp. 3.045.000.000,00, yang digunakan untuk mengurangi cukai palsu. Sebab, wilayah Sumenep sebagai penghasil cukai, masih ditengarai banyak perusahaan-peruhaan kecil yang bersifat home industri, belum menebus cukainya. Peruntukan cukai itu sudah jelas, bahwa berdasarkan SK Menteri Keuangan, untuk mengurangi cukai palsu, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Cukai, dan pemetaan bagi pabrik-pabrik rokok di Sumenep. “Langkah awal yang akan kita lakukan, mempersiapkan draft SK Bupati tentang peruntukannya,†kata Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si. H. Djasmo menerangkan, dari dana peruntukan cukai itu, akan ditentukan besaran jumlah yang akan digunakan untuk menghindari cukai palsu. Dana untuk itu, semuanya akan dimanfaatkan untuk tidak terjadi pemalsuan cukai. “Makanya, kita akan bimbing masyarakat, agar kwalitas tembakaunya sesuai dengan yang diharapkan pabrikan,†terangnya. H. Djasmo menjelaskan, untuk realisasinya belum diketahui, sebab dana penerimaan cukai itu akan dimasukkan ke kas daerah (Kasda), namun jatah tahun 2008 sudah ada, tapi pemanfaatannya masih menunggu PAK. “Insya Allah PAK akan dilakukan pada bulan Juli 2008 nanti,†ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam mengatakan, dana peruntukan cukai itu seharusnya tidak mencakup satu sektor saja, tapi harus digunakan untuk kepentingan umum. Itu merupakan pajak yang semestinya juga diperuntukkan bagi masyarakat. “Kita akan kontrol peruntukan cukai itu, apakah betul-betul hanya mencakup satu sektor saja atau tidak,†ujarnya. Bahkan, KH. Unais mengaku kurang sepaham, jika pabrik di Sumenep harus menebus cukai. Karena, pabrik yang ada disini hanya bersifat home industri. “Kenapa sih home industri harus dibebani cukai, la wong pangsa pasarnya sangat kecil. Jangan disamakan dengan pabrik rokok yang sudah berjalan lama,†terangnya. ( Nita, Esha )