News Room, Jumat ( 06/08 ) Setelah melalui perdebatan alot antara pihak Pemerintah Desa Kalianget Timur, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep dan LSM Gerindo yang melaporkan permasalahan pencabutan daftar penerima Raskin tahun 2009 dan 2010, akhirnya mulai ada titik temu. Hal itu setelah dilakukan pertemuan semua pihak di Balai Desa Kalianget Timur yang di fasilitasi Komisi B DPRD Sumenep dan Camat Kalianget tadi siang, Jumat (06/08). Yang sebelumnya Kamis kemarin juga menggelar rapat bersama di ruang Komisi B DPRD Sumenep, yang kemudian dilanjutkan di Balai Desa Kalianget Timur. Sebelumnya, LSM Gerindo melaporkan perihal pencabutan daftar penerima Raskin yang sejak 2005 hingga 2008 masuk dalam daftar dan menerima Raskin, namun sejak 2009 lalu sekitar 150 masyarakat penerima itu dihapus dari daftar penerima Karena alasan adanya pengurangan penerima jatah Raskin. Namun ternyata ketika ada penambahan jatah baru sebanyak 75 orang di tahun 2010 ini, justeru para penerima yang sebelumnya dihapus tidak lagi masuk daftar penerima Raskin. Bahkan, yang masuk diluar nama-nama yang sudah masuk sbelumnya, yang ditengara malah orang mampu. Berdasarkan temuan itu LSM Gerindo melalui Korlapnya, Sarkawi melaporkan hal tersebut ke DPRD Sumenep. Namun, pertemuan yang dilakukan Kamis kemarin (05/08), tidak dihadiri BPS selaku petugas pendataan. Sebab, Pemerintah Desa mengaku tidak tahu-menahu soal pendataan KK miskin penerima Raskin, karena mengaku tidak pernah dilibatkan oleh BPS dalam pendataan sebelumnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Dwita Andriyani yang datang bersama 8 anggota Komis B lainnya mengaku agak lega setelah dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan Raskin yang menyangkut kebutuhan masyarakat miskin itu. “Syukurlah, semua pihak sudah menerima dan sepertinya sudah ada kesepakatan bersama untuk mencari solusi terkait masalah Raskin di Desa Kalianget Timur ini,†ujar Ita panggilan akrabnya, kepada sejumlah wartawan usai pertemuan tersebut. Menurutnya, jika semua sama-sama ngotot tidak akan ada penyelesaian. Sehingga, sesuai kesepakatan bagi penerima Raskin yang sebelumnya di cabut dari daftar penerima tetap mendapat jatah untuk penerimaan Raskin sejak bulan ini, dengan diambilkan sebagian dari penerima yang diketahui memiliki kemampuan dibandingkan yang berhak menerima. Kemudian pada tahun berikutnya hendaknya dapat dilakukan pendataan kembali dan diusulkan sebagai penerima raskin seperti pada tahun 2008 dan sebelumnya. Sementara Aktifis LSM Gerindo, Sarkawi mengaku tidak akan mempersoalkan permasalan Raskin itu kembali selama ada solusi dan inisiatif baik dari Pemerintah Desa dan sebagainya, sehingga masyarakat miskin yang betul-betul membutuhkan betul-betul menerima bantuan Raskin yang memang diprogramkan pemerintah untuk masyarakat miskin. “Kami harapkan ini tidak akan terulang lagi dan untuk selanjutnya pendataannya harus dilakukan dengan melihat realita yang ada dan bukan hanya sebatas diatas meja saja tanpa tahu kenyataan dibawah,†ujar Sarkawi. Hal senada juga disampiakan Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto yang mengaku pihaknya juga tidak memiliki kewenangan soal daftar penerima raskin, sebab Desa hanya menerima itu dari daftar yang sudah ada dari BPS. Karena itu kedepan pihaknya juga meminta pihak BPS melakukan koordinasi dengan pihak Desa agar data yang diinginkan betul-betul sesuai dengan data yang ada dan diusulkan melalui masing-masing RT. (Ren, Adjie)