Demi lancarnya proses pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah No. 03 tahun 2007, diharapkan kepada Dinas/Badan/Kantor dan Bagian di lingkungan Pemkab. Sumenep yang belum menyerahkan Laporan tersebut, untuk segera menyampaikan Laporan PP 03 tahun 2007 pada Bagian Tata Pemerintahan dan Otoda Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.