Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-06-2007
  • 453 Kali

Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 Akan Direvisi

Sumenep-Kominfo News Room : Perjuangan Komisi B dan Eksekutif untuk merebut kembali Blok Maleo ke wilayah Kabupaten Sumenep akhirnya membuahkan hasil. Buktinya, setelah mendapat dukungan dari Komisi VII DPR-RI, Permendagri Nomor 08 tahun 2007 itu akan direvisi. Melalui telepon selulernya, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2006 pasal 4 Ayat 2 menegaskan, khusus Daerah yang berupa kepulauan atau gugusan pulau-pulau, untuk pengukuran perbatasannya berdasarkan prinsip negara kepulauan dan hal itu juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Penentuan Batas Wilayah yang diukur dari pulau titik terluar. Jika mencocokkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2006 lanjut KH. Unais, ternyata Permendagri Nomor 8 tahun 2007 ada beberapa kesalahan, diantaranya mengenai letak Blok Maleo dan kesalahan generalisasi. KH. Unais Ali Hisyam menegaskan, Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 itu cacat hukum, dan Sumenep tidak perlu mematuhi Permendagari tersebut, sebab menurut amanat Undang-Undang Batasan Wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) bukan Permendagri. Saat ini kata Ketua DPC PKB Sumenep ini, Pemerintah pusat telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang batas-batas wilayah dan daerah pembagian hasil migas. Namun yang jelas upaya Kabupaten Sumenep mempertahankan Blok Maleo bukan berarti berebutan dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, akan tetapi tindakan itu untuk memperjelas konsistensi perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KH. Unais mengatakan, pada bulan Juli 2007 mendatang Komisi VII DPR-RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Gubernur, DPRD dan 5 Bupati di Jawa Timur guna membicarakan permasalahan tersebut. Namun tegas KH. Unais, jika belum ada penyelesaian, baik dari Komisi VII maupun dari Depdagri, pihaknya akan mengajukan yudicial review. ( Yasik, Esha )