Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-01-2015
  • 455 Kali

Perlu Lakukan Reformaasi Birokrasi Dan Mental Bagi Aparatur Negara

News Room, Rabu ( 07/01 ) Dalam mendukung implementasi tugas sebagai aparatur negara, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, perlu dilakukan reformasi birokrasi yang didalamnya juga ada reformasi mental. Dimana, dengan perpegang teguh terhadap nilai-nilai budaya kerja, diharapkan aparatur bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, H. Mahfud Shodar, M.Ag kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada aparatur di lingkungan Kemenag Kabupaten Sumenep pada acara Resepsi Hari Amal Bhakti (HAB) Ke 67 di Aula Atas Al-Ikhlas, Rabu (07/01). Menurutnya, para PNS sesuai dengan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014, sebagai pelaksana kebijakan harus sesuai dengan aturan yang ada. ¡°Jika melaksanakan kebijakan yang merupakan aturan, maka akan memakai semua aturan yang ada, dan dalam melayani juga dilakukan dengan benar pula,¡±ungkapnya. Ia menegaskan, seharusnya sebagai aparatur negara, harus berpedoman pada 5 nilai budaya kerja, sehingga bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dalam melaksanakan program tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. ¡°Jadi, kita harus melakukan inovasi tiada henti, yang sudah ada dan baik, kita lakukan kemudian mencari yang baru dan bagus untuk dilakukan pembaharuan,¡±tambahnya. ( Ren, Esha )