Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2025
  • 344 Kali

Perkuat Sinergitas, Pengadilan Agama dan Kemenag Sumenep Tanda Tangan Surat Perjanjian

Media Center, Rabu (17/12) Guna memperkuat sinergitas, Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin, Pemberian Informasi Perceraian, serta Pertukaran Data.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 1 Kantor Kemenag setempat dan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep dan Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Rabu (17/11/2025).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Abdul Wasid menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui sinergi ini, kami berharap pelayanan isbat nikah dan dispensasi kawin dapat berjalan lebih cepat, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya, kepada Media Center Diskominfo Sumenep.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep Moh. Jatim menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga tersebut sangat penting dalam mendukung tugas peradilan agama.

“Pertukaran data dan pemberian informasi perceraian menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akurat, dan akuntabel,” tegasnya.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Agama dan Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan integrasi layanan, sehingga masyarakat Kabupaten Sumenep dapat memperoleh akses pelayanan hukum dan keagamaan yang lebih mudah, profesional, dan berkeadilan. 

(Rilis-KankemenagMujib/ismi, Han)