Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2018
  • 493 Kali

Peringati HSN 2018, ASN Pemkab Sumenep Berpakaian Muslim

Media Center, Minggu ( 21/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep guna memperingati Hari Santri Nasional (HSN) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat menggunakan pakaian muslim dan muslimah.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdul Kadir, SH mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 065/1340/4350322/2018 dalam rangka Hari Santri Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 22 Oktober diharapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat untuk memakai baju muslim dan muslimah.

“ASN pria memakai baju koko warna putih dengan memakai sarung dan kopiah, sementara bagi ASN wanita baju muslimah warna putih, kerudung juga warna putih. Jadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep memakai pakaian muslim dan muslimah pada tanggal 22 Oktober 2018.” ungkapnya, Minggu (21/10).

Ia menyampaikan, bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari Senin (22/10), sehingga tidak memakai pakaian muslim dan muslimah.

“Sesuai Surat Edaran Bupati Sumenep seperti pegawai BUMD, RSUD dr. H. Moh Anwar, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu tetap berpakaian seperti biasa.” imbuhnya.

Abdul Kadir menyatakan, ASN khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep diberlakukan memakai pakaian muslim dan muslimah tidak hanya pada hari Senin 22 Oktober 2018 saja.

ASN di lembaga pendidikan itu harus memakai baju muslim dan muslimah selama satu minggu sejak tanggal 22 hingga 27 Oktober besok.

“Kalau ASN di luar unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep hanya memakai pakaian muslim dan muslimah pada hari Senin 22 Oktober 2018 saja.” pungkasnya. ( Yasik, Fer )