News Room, Selasa ( 08/12 ) Kejaksaan Negeri Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia tahun 2009. Pelaksanaan penyuluhan hukum itu melibatkan pimpinan Satuan Unit Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, bertempat di Kantor Bupati, Selasa (08/12). Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan, agar aparatur pemerintah memahami hukum lebih mendalam, sehingga nantinya dalam pelaksanaan kegiatan di instansinya terbebas dari masalah yang berkaitan dengan hokum, utamanya kegiatan pengadaan barang dan jasa. Diharapkan aparatur pemerintah berhati-hati melaksanakan tugasnya, bahkan hendaknya melakukan kegiatan program pembangunan di instansinya sesuai dengan prosedur. â€ÂIni kegiatan yang sangat bagus untuk menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga aparatur pemerintah harus waspada dan berhati-hati, bahkan memperhatikan semua peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya,â€Âtegas Wakil Bupati. Ditempat yang sama Kepala Kejaksanan Negeri Sumenep, Abdul Azis, SH menyatakan, penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah ini merupakan salah satu kegiatan untuk memperingati Hari Anti Korupsi. Penyuluhan hukum tersebut hanya untuk mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak main-main dalam setiap kegiatan yang menggunakan uang negara. â€ÂPenyuluhan hukum ini hanya untuk mengingatkan PNS terhindar dari kasus korupsi,"tambahnya. Abdul Asis menambahkan, PNS dalam melaksanakan setiap program pembangunan yang menggunakan uang negara, harus sesuai aturan main yang berlaku. ( Yasik, Esha )