DPRD Sumenep News: Perhitungan APBD tahun anggaran 2006 usai sudah. Meskipun sempat terjadi lobi sepanjang jeda waktu 15 menit, namun akhirnya semua fraksi di DPRD Sumenep menyatakan menerima terhadap Rencangan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2007 untuk ditetapkan menjadi Perda. Sikap bulat dicapai setelah hasil musyawarah pimpinan DPRD berhasil mencapai kata mufakat untuk menyatakan menerima terhadap hasil pembahasan perhitungan. Sikap fraksi tersebut dituangkan dalam bentuk Rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dewan beberapa waktu lalu di ruang Graha Paripurna. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Sumenep KH Ramdlan Siraj, SE, MM, Wakil Bupati H. Moh. Dahlan, Jajaran Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Kepala Dinas, kantor dan bagian lingkungan Pemkab Sumenep. Sebelum dilakukan pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Pimpinn Fraksi, hasil rapat Paripurna belum bulat sepenuhnya menyatakan menerima. Ini terjadi ketika Fraksi Amanat Rakyat (FAR) melalui juru bicaranya pada penyampaian PA fraksi-fraksi menyatakan menolak terhasil hasil penyelesaian Rancangan Pehitungan APBD TA 2007. Menanggapi sikap FAR tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna Drs KH. Abuya Busyro Karim, Msi, kemudian memutuskan untuk menskorsing jalannya persidangan selama 15 menit. Adapun fraksi yang menyatakan menerima yaitu Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Perjuangan Reformasi Ummad (FPRU). Dengan mengambil tempat di ruang Panmus, Pimpinan DPRD dengan seluruh pimpinan fraksi melakukan rapat tertutup sekitar 20 menit. Dari rapat tertutup inilah kebulatan sikap seluruh fraksi akhirnya dicapai. Berdasarkan Tata Tertip (Tatib) DPRD Kabupaten Sumenep keputusan fraksi merupakan keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan melalui rapat Paripurna. Sementara dari hasil pembahasan diketahui, bahwa seluruh hasil realisasi APBD TA 2007 berjalan positif. Penilaian tersebut didasarkan pada Perhitungan APBD dengan tolak ukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dilihat dari pencapaian pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiyaan. Penting untuk diketahui, meskipun terhadap Pembahasan Perhitungan APBD TA 2007 tidak ada larangan bagi fraksi untuk menyatakan menolak, namun sikap penolakan tersebut tidak berimplikasi kuat pada posisi kedudukan Kepala Daerah atau Bupati. Hanya saja penolakan dapat mendelegitimasi seluruh hasil realisasi anggaran pembangunan selama kurun waktu satu tahun yang sudah lewat. Penolakan juga dapat berdampak pada sikap fraksi saat dihadapkan pada pertanggungjawaban Bupati yang tidak lama lagi akan diselenggarakan. Dampak tersebut dapat berupa kritikan pedas atau pandangan lain yang kurang positif dari fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Bupati. Kemungkinan ini kuat karena, antara realisasi anggaran dengan LPKJ Bupati pada hakekatnya memiliki substansi yang sama, yaitu keberhasilan capaian pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hasil perhitungan APBD TA 2007, terhadap LKPJ Bupati tidak dibenarkan sikap menolak dari fraksi. Ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah hanya memberikan laporan keterangan peratanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Dengan kata lain, dalam soal LKPJ, kepala daerah hanya sebatas memberikana keterangan yang bersifat progress report, tidak memberikan konsekwensi ditolak atau diterima. Menyikapi hal itu, dari DPRD muncul perhatian agar masalah perubahan undang-undang terkait dengan LKPJ Bupati harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas. Ini dimaksudkan agar bergesernya fungsi pengawasan yang diakibatkan oleh melemahnya sangsi politis dari DPRD, dapat diisi dengan sangsi hukum yang tegas. Sejalan dengan asumsi tersebut, Progress report Bupati sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tanpa diimbangi penegakan hukum dikhawatirkan akan menciptakan kekuatan yang timpang, dan hanya akan memberikan kekuasaan yang relatif absolut kepada kepala daerah hingga akhir masa jabatannya. Diakui, dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, situasi politik yang lebih stabil memang lebih terjamin. Dengan demikian, proses pembangunan akan menemukan pijakan realitas yang memadai untuk sebuah keberhasilan. Hanya saja, stabilitas politik tersebut tanpa menegakan hukum merupakan realitas yang semu. Kesalahan secara yuridis yang dimungkinkan terjadi sepanjang periode bupati akan mengendap tidak tertangani. Sementara DPRD terhadap kesalahan yang terjadi, hanya bisa melayangkan teguran atau rekomendasi yang tidak memiliki sangsi apapun jika diindahkan. Tindakan yang dapat dikategorikan sangsi dari DPRD adalah, berupa pemangkasan anggaran untuk kegiatan yang diselewengkan melalui hak budget pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Pembahasan APBD tahun berikutnya. Selebihnya sangsi untuk Bupati, yaitu menolak memberikan persetujuan terhadap usulan kepala daerah.(Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.