Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2006
  • 433 Kali

Perhitungan APBD 2005 Digelar, DAU 2005 Turun 1,2 M

DPRD Sumenep News : Pembahasan perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005 Kabupaten Sumenep, sejak Rabu (28/6) kemarin telah dimulai. Pembahasan perhitungan diawali dengan penyampaian Nota Perhitungan APBD oleh Wakil Bupati Sumenep H. Mohammad Dahlan dihadapan anggota DPRD Sumenep dalam forum rapat paripurna. Rapat yang diselenggarakan di ruang Graha Paripurna pada pukul 9 pagi itu, dihadiri jajaran pimpinan DPRD, jajaran Muspida, seluruh anggota DPRD dan seluruh Kepala Dinas, badan, Kantor dan Bagian Pemkab Sumenep. Sedangkan jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Drs. KH. Abuya Busyro Karim Msi. Dalam penyampaian Nota Perhitungan, Dahlan mengungkapkan, bahwa realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2005 mengalami penurunan sebesar Rp. 1,238 M. Jika pada tahun 2004, DAU diperoleh sebesar Rp. 378.306.000.000, pada tahun ini DAU tersebut hanya sebesar 363.407.000.000. “Masing-masing satuan unit kerja berdasarkan data sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 yang menunjukkan sisa lebih perhitungan pada tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 145.662.823.229,86”, ujar Dahlan. Besarnya sisa lebih tersebut, kata Dahlan, didasarkan pada hasil sisi penerimaan hingga 31 Desember 2005 sebesar Rp. 664.381.967.288,56 dan sisi pengeluaran sebesar Rp. 518.719.144.058,70. Sementara itu pada Kas daerah diperoleh sisa sebesar Rp. 145.662.823.229,86. ”Sisa lebih perhitungan tahun lalu dianggarkan berdasarkan estimasi dan pada perubahan APBD, sesuai dengan yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang Penetapan Perhitungan APBD”, lanjutnya. Sebelumnya, terkait degan pembahasan Perhitunga APBD 2005, eksekutif pada tanggal 20 Juni lalu telah menyerahkan draf Perhitungan APBD 2005 ke legislatif. Draf yang terdiri dari 2 bendel buku tersebut, pada cover depan tertulis Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 setebal 1063 halaman, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 setebal 530 halaman. Draf diserahkan melalui surat Bupati Sumenep KH. Ramdlan Siraj, SE, MM, tertanggal 16 Juni 2006, dengan nomor 903/289/435.208/2006. Dalam surat itu diantaranya disebutkan, disampaikan tiga buku masing-masing sebanyak 45 buah yang meliputi Rancangan peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD Tahun 2005, buku Rancangan Peraturan Bupati tentang Perhitungan APBD tahun 2005, dan buku Laporan Keuangan Daerah Tahun 2005.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)