News Room, Jum’at ( 16/01 ) Diduga melakukan pemerasan terhadap warga, salah seorang oknum wartawan JTV Jawa Timur, yang bertugas di Kabupaten Sumenep, Lukman Rama Sudarmawan dilaporkan pada penyidik Polres setempat. Modus pemerasan yang dilakukan pelaku, yakni menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Caranya, warga diiming-imingi akan dimasukkan dalam data base honorer daerah (Honda) yang otomatis pada saatnya nanti akan diangkat menjadi PNS. Namun, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp. 40 juta sebagai jaminan. Ceritanya, awal 2008 lalu, pelaku menemukan calon korbannya, yakni Musahnan (42) warga Jalan Dr. Cipto, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Musahnan yang sudah saling mengenal lama dengan pelaku, berkeinginan memasukkan sepupunya sebagai PNS dilingkungan Pemkab Sumenep. Pada tanggal 14 April 2008 lalu, korban akhirnya mentransfer uang melalui Bank BRI Sumenep dengan nomor rekening 0036-01-013085-50-5 atas nama Lukman Rama Sudarmawan. Aksi pelaku tidak berhenti disini, pelaku masih meminta uang sebesar Rp. 3 juta. Korban masih percaya dan memberikan sesuai dengan permintaan tersebut. Permintaan uang kedua kalinya ini diberikan langsung pada pelaku. Kasus dugaan pemerasan tersebut akhirnya diungkap dan dilaporkan pada polisi. Sebab, hingga awal tahun 2009 ini, sepupu korban tetap tidak masuk dalam data base honorer daerah (Honda) dilingkungan Pemkab setempat. Korban pemerasan, Musahnan mengatakan, awalnya tidak curiga jika pelaku akan memeras. Selain sudah saling mengenal, juga pembicaraannya sangat meyakinkan. Namun, akhir-akhir ini mulai kelihatan jika pelaku akan memeras dengan berkedok sebagai wartawan. “Janjinya, sepupu saya bisa masuk dalam data honorer daerah selambat-lambatnya akhir tahun 2008 lalu. Namun, kenyataannya tidak masuk. Malah, pelaku ingkar terhadap janji-janjinya,â€Âujar Musahnan pada wartawan di Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (16/01). Dia mengaku terpaksa melaporkan kasus pemerasan tersebut pada polisi. Sebab, pelaku sudah tidak mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer melalui rekening bank maupun yang diberikan langsung. Namun, pelaku menolak mengembalikan uang sebesar Rp. 43 juta itu tanpa ada alasan. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan itu akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Langkah awal penyidik, akan mengumpulkan data dari pelapor, dan memeriksa 2 orang saksi dari komunitas wartawan yang mengetahui terhadap dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari unsur bank lokal atau BI,â€Âterangnya. Sementara, Wartawan JTV Jawa Timur yang bertugas di Sumenep, Lukman Rama, membantah jika melakukan pemerasan terhadap warga. “Saya tidak pernah melakukan pemerasan pada warga. Uang yang ditransfer oleh Musahnan merupakan hutang piutang,â€Âkata Lukman, kepada wartawan, Jumat (16/01). Ia mengatakan, tidak akan tinggal diam mengatasi persoalan itu. “Secepatnya saya juga akan melaporkan balik dengan modus pencemaran nama baik,â€Âtegasnya. ( Nita,Esha )