Sumenep-Infokom News Room : Akhirnya Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep meminta DPRD Sumenep, membuat Perda tentang tata niaga garam,sebab dengan Perda tersebut,nantinya diharapkan bisa membantu nasib Petani Garam, yang selalu menjadi korban bisnis, pedagang-pedagang besar. Hal itu diungkapkan kordinator Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Peras), Syaiful Bahri. Syaiful Bahri menerangkan, sudah saatnya Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Garam, pasalnya produksi garam sangat besar, meski diakui Syaiful bahwa Menperindag pada masa pemerintahan yang lalu sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Tata Niaga Garam, termasuk patokan harganya yang telah diatur dalam SK itu. Namun realitasnya masih banyak pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan SK Menperindag tersebut. Bahkan dalam SK itu menurut Syaiful, secara tegas disebutkan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan SK itu, seperti pencabutan idzin usahanya, akan tetapi hal itu tidak diperhatikan pengusaha. Untuk itu penerbitan Perda itu sangat penting sebagai tindak lanjut dari SK Menperindag. Syaiful Bahri menambahkan, selama belum ada Perda yang mengatur, dirinya pesimis akan terjadi perubahan terhadap nasib petani garam, bahkan pada tahun mendatang dirinya optimis harga garam di Kabupaten Sumenep tetap anjlok dan tidak pernah mengalami perubahan seperti harapan petani, sebab saat ini saja harga garam hanya berkisar Rp. 100 ribu perton, padahal biaya produksinya mencapai Rp. 60 ribu untuk setiap tonnya, ironisnya kata Syaiful, harga tersebut masih harus dibagi antara para petani garam dengan pemilik lahan. Sehingga penghasilan para petani diperkirakan hanya Rp. 40 ribu dalam setiap tonnya. Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam menyambut baik permintaan petani garam dan akan berupaya jika Kabupaten Sumenep menerbitkan Perda yang mengatur Tata Niaga Garam. Untuk itu Unais Ali Hisyam berjanji, bahwa pihaknya akan membicarakan dengan Eksekutif terkait kemungkinan penerbitan Perda tentang Tata Niaga Garam tersebut. ( Yasik, Esha )