Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-06-2013
  • 1357 Kali

Peras Kepala Desa, Oknum LSM Dibekuk Polisi

News Room, Kamis ( 27/06 ) Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar, Abuhari (35) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan polisi. Pelaku itu melakukan pemerasan terhadap Kades Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kabag Operasional, Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan, modus yang diluncurkan tersangka cukup rapi dengan mendatangi Kades Rombasan, Kecamatan Pragaan-Sumenep. “Kala itu, tersangka mengatakan kalau ada penyelewengan raskin disejumlah desa dikecamatan Pragaan. Karena di Kecamatan Pragaan ada organisasi kepala desa, maka pelaku diarahkan menemui korban selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), yaitu Kades Karduluk, Zainul Iksan,”katanya. Sesampai di rumah Kades Karduluk, kata Edy, tersangka langsung menunjukkan map berisi bukti penyalah gunaan raskin, namun tersangka tidak membukanya. “Solusi yang ditawarkan, agar kasus dugaan penyelewengan raskin tidak diungkap, tersangka minta uang tebusan sebesar Rp. 30 juta, tapi setelah negosiasi, disepakati hanya Rp. 15 juta, terangnya. Lalu, korban berjanji menyerahkan uang tersebut di SPBU Sentol Pragaan. Sebelum menyerahkan korban menghubungi pihak keamanan terdekat. “Ketika bertemu, korban langsung menyerahkan uang senilai Rp. 5 juta kepada tersangka. Setelah menerima uang itulah polisi datang dan langsung menangkap tersangka,”tandasnya. Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 5 juta diamankan di markas kepolisian resort (mapolres) Sumenep. “Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 368 sub 369 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )