Sumenep-Kominfo News Room : Tujuan dibentuknya Palang Merah Indonesia (PMI) yaitu untuk meringankan penderitaan sesama umat manusia, apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tujuh prinsip dasar yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai himpunan dari organisasi kemanusiaan internasional, yang meliputi antara lain kemanusiaan, kesamaan, kemitraan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan. Demikian menurut penjelasan Sekretaris PMI Kabupaten Sumenep, H. Abd. Majid pada acara interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS), Sumenep, Selasa (20/06). Adapun 5 tugas pokok dari PMI menurut Abd. Majid adalah siap siaga memberi pertolongan dan bantuan bagi korban kecelakaan dan bencana, upaya pelayanan tranfusi darah, pendidikan dan pelatihan, pembinaan terhadap PMR, KSR dan TSR, kemudian ikut serta dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta menyebar luaskan prinsip-prinsip PMI dan hukum internasional dalam rangka menciptakan kasih sayang sesama manusia dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia. Ketika disoal tentang biaya pembelian darah, Abd Majid menjelaskan, pada hakekatnya PMI melalui Unit Tanfusi Darah (UTD) tidak memperjual belikan darah, akan tetapi biaya tersebut untuk mengganti biaya operasional sebesar Rp.100.000,00 bagi Pasien Umum (Askes), Rp.110.000,00 bagi pasien Paviliun, sedangkan bagi pasien dari keluarga miskin sebesar Rp.120.000,00 dan bagi pasien dari RSI Kalianget sebesar Rp.115.000,00 per kantong darah. Karena ada 5 hinga 6 penyakit yang harus dilakukan uji saring, termasuk biaya kantong plastik dan pemberian intensif bagi pendonor. ( Soek, Esha )