News Room, Selasa ( 26/03 ) Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan jamaah haji asal Sumenep, berinisial NS dan MY, warga kepulauan/Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, yang tersandung kasus dugaan pencurian saat melakukan ibadah haji di Makkah tahun 2012 lalu, hingga kini belum bisa bernafas lega. Sebab, pasutri malang itu masih berada di penjara Mahkamah Syari’ah Arab Saudi. Kepala Seksi Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Jono Hadi mengatakan, penanganan hukum terhadap pasangan suami istri yang tersandung kasus dugaan pencurian saat beribadah haji di Makkah itu, masih dalam proses. Sidang peradilan bagi pasutri tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Mei mendatang. “Proses peradilannya diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang, dengan agenda mendatangkan saksi mukimin dari Makasar, yang merupakan pemilik dompet yang diduga diambil pasutri tersebut,”kata H. Jono Hadi kepada wartawan, Selasa (26/03). Agenda peradilan itu, lanjut Jono, adalah mendatangkan saksi. Jika saksi tesebut datang, maka proses hukum bisa secepatnya selesai, namun jika saksinya tidak datang, secara otomatis proses peradilannya ditunda hingga datangnya saksi mukimin tersebut. “Kehadiran saksi mukimin sangat membantu atas kelancaran proses peradilan bagi pasutri itu. Kalau memang saksinya datang, tidak perlu menunggu lama lagi, langsung diputuskan oleh hakim Arab Saudi. Tapi kalau saksinya tidak datang, itu yang akan menjadi kendala dan menambah lamanya waktu penahanannya,”terangnya. H. Jono menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk membantu pasutri jemaah haji bermasalah itu, yakni akan mendatangkan kuasa hukum melalui duta besar Arab Saudi pada pelaksanaan persidangan nanti. “Upaya pemerintah Indonesia pasti ada, diantaranya akan mendatangkan kuasa hukum melalui duta besar Arab Saudi,”tegasnya. Terkait dengan pasutri itu telah mendapatkan surat pengampunan dari pihak korban (mukimin dari Makasar) akan dibuktikan dipengadilan nanti. “Soal surat pengampunan itu akan dibuktikan di pengadilan nanti,”urainya. Sedangkan waktu kepulangannya, sambungnya, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu proses hukum dan putusan dari pengadilan. “Kita bisa mengetahui kapan mereka boleh pulang, setelah turun putusan dari hakim pengadilan Arab Saudi. Kita tunggu saja putusan itu, apakah bebas atau harus menjalani masa tahanana terlebih dahulu,”ungkapnya. Sebelumnya, NS dan istrinya MY, dua jamaah haji asal Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, dituduh mencuri dompet mukimin asal Makassar saat thawaf. Namun menurut pengakuan NS dan MY, mereka tidak mencuri dompet tersebut, melainkan menemukan dompet itu terjatuh, dan akan dikembalikan pada pemiliknya. Namun pemiliknya ternyata justru menuduh kalau NS dan MY yang sudah mengambil dompetnya dan melaporkan ke kepolisian. Hingga saat ini pasutri itu masih menunggu proses hukum di Arab Saudi. ( Nita, Esha )