Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu kepada masyarakat bertempat di pondok pesantren Ar Raudah desa Rajun Kecamatan Pasongsongan dan Pondok Pesantren Nurur Rahmah di kecamatan Guluk-guluk ,Senin 17 Mei 2010. Tim Penyuluh terdiri dari unsur M U I Kab. Sumenep, Kantor Kementrian Agama Kabupaten, Pengadilan Agama Sumenep, Notaris, Advokad, Pengadilan Negeri Sumenep, Pers, Badan m Pertanahan Nasional Sumenep, Akademisi, Komisi A DPRD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Polres Sumenep, Dinas Kehutanan dan Perkebunan ,yang dibagi menjadi dua Tim Penyuluh. Pimpinan Ponpes Ar Raudah, KH Junaidi Ilyas dalam sambutanya berharap dapatnya pengetahuan akan hukum yang diperoleh para peserta hendaknya diketuk tularkan kepada masyarakat sekitarnya, sehingga kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini memperoleh hasil yang maksimal, diawal acara salah satu ustad di ponpes Ar Raudah, M. Subair SPd.I membacakan ayat – ayat suci Al Qur’an. Para peserta sangat antusias sekali mengikuti jalannya penyuluhan, tim penyuluh secara bergantian menyampaikan materi penyuluhan sesuai dengan tema materi yang sebelumnya telah dibagikan kepada para peserta dalam bentuk foto copy materi dari tim penyuluh. Pada sesi tanya jawab banyak sekali pertanyaan dari peserta kepada penyuluh mengenai problematika hukum yang terjadi dimasyarakat sekitarnya, diantaranya mengenai masalah nikah sirri, pengurusan sertifikat tanah, sanksi money politik pilkada dan lain-lain yang berhubungan dengan materi yang disampaikan, dan kesemuanya dijawab oleh tim penyuluh satu persatu sampai peserta merasa puas atas jawaban dan penjelasan yang diberikan oleh tim penyuluh. Diakhir acara ditutup dengan pembacaan Do’a oleh KH. Amien. Hari berikutnya yaitu selasa 18 Mei 2010, penyuluhan Hukum terpadu dilaksanakan di Pondok Pesantren As Subki desa Mandala Kecamatan Gapura dan Ponpes Al Muniri Kecamatan Rubaru. Seperti hari sebelumnya peserta penyuluhan yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD ,Tokoh Masyarakat serta unsur Organisasi keagamaan dan organisasi kepemudaan mengikuti jalannya penyuluhan dengan antusias sekali, dan mereka mengharapkan hendaknya penyuluhan ini dilaksanakan secara berkesinambungan. Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada masyarakat semoga bukan merupakan seremonial belaka, namun hasil positif yang diperoleh dengan adanya kegiatan ini dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,†hal ini yang disampaikan oleh pengasuh Ponpes As Subki dalam sambutannya. Ok-dok huk.