Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-08-2007
  • 579 Kali

Penyidikan Kejaksaan Tinggi Dianggap Kurang Sinkron

Sumenep-Kominfo News Room : Terkait dengan kasus penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Direktur PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, melalui Kuasa Hukumnya, Syaiful Ma’arif, SH.CN, mulai angkat bicara dengan menggelar jumpa pers di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Selasa (07/08) siang tadi. Syaiful menilai, penyidikan yang dilakukan Kejati Jawa Timur, ada sebuah kesan politik atau kesan lain, mengingat prosesnya yang tergesa-gesa. Menurutnya, suatu kasus korupsi itu bisa diungkap manakala memenuhi tiga unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta merugikan negara. Kesan lain, semakin banyak kasus korupsi yang ditangani, semakin banyak orang yang ditahan, maka penanganan masalah korupsi dikatakan berhasil. Seharusnya Kejati lebih fair dalam menyelesaikan sebuah kasus korupsi. Untuk kasus tersebut, Syaiful telah melayangkan surat kepada beberapa pakar hukum, Prof. Dr. Rudhi Prasetyo, SH, Dr. Nur Basuki Minarno, SH, MH, dan Erman Rajagugguk, SH untuk mendapatkan pertimbangan hukum yang jelas. Ketiganya telah membalas surat tersebut, dan menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan sesuai dengan tiga unsur di atas, baik dalam kajian hukum pidana, perdata dan hukum perbankan. Kepada perwakilan media massa yang hadir dalam pertemuan itu, Syaiful mengatakan, bahwa acara ini bisa dikatakan sebagai perlawanan hukum pada tindakan yang dilakukan pihak Kejati. Sebab Kejati dinilai mengabaikan kehati-hatian dalam menangani perkara kliennya tersebut. ( Adjie, Esha )