News Room, Senin ( 12/03 ) Penyertaan modal pada Bank Jatim yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat Sidang Paripurna DPRD Sumenep, dengan acara Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal kepada Bank Jatim di Gedung DPRD, Senin (12/03) mengatakan, penyertaan modal daerah merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah, dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Pemerintah Daerah dengan pertimbanngan tersebut, mencoba mengurangi kesenjangan fiskal dan likuiditas keuangan daerah untuk menambah sumber pendapatan dividen yang cukup tinggi, yang tidak ditemui di Bank lainnya. “Pembagian dividen dari Bank Jatim pada pemegang saham dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. PT. Bank Jatim selama ini telah membagikan dividen pada pemegang saham, yakni tahun 2007 dividen yang diberikan sebesar 38,31 persen per-lembar saham, tahun 2008 sebesar 42,82 persen per-lembar saham, tahun 2009 sebesar 45,18 persen per-lembar saham, tahun 2010 sebesar 65,31 persen per-lembar saham dan tahun 2011 masih belum RUPS,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, transparansi pengelolaan rekening kas umum daerah Kabupaten Sumenep telah tertata dan terprogram rapi, baik sisi pengelolaan mupun pelaporan dan aliran penerimaan, serta pengeluaran tercatat secara teroganisir, bahkan transparan. Termasuk juga dana bagi hasil yang langsung ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sumenep. ”Kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini sebanyak 20.862 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 1 juta per-lembar saham, rinciannya, penyertaan modal sebelum tahun 2008 sebanyak 862 lembar dengan total Rp. 862 juta, tahun 2009 sebnayak 5.000 lembar dengan total Rp. 5 milyar, tahun 2011 sebanyak 15.000 lembar dengan total Rp. 15 milyar,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )