News Room, Senin ( 31/05 ) Penyampaian visi dan misi 8 pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, pada Senin (31/05) pagi, tidak dihadiri anggota KPU Sumenep. Ketidak hadiran kelima anggota KPU Sumenep itu, diketahui dari daftar hadir yang disediakan pihak panitia, ternyata mulai nomor urut 106 hingga 110 yang merupakan daftar nama kelimanya tidak terisi atau kosong. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Shamadi, ST, MH mengatakan, sikap ketidak hadirannya pada acara penyampaian visi dan misi tersebut, dikarenakan ada persoalan teknis, diantaranya miss komunikasi antara KPU dengan Dewan. “Karena miss komunikasi itulah, membuat kami sepakat untuk tidak hadir pada acara tersebut, tapi bukan berarti kami boikot,â€Âkata Thoha, pada wartawan di kantornya, Senin (31/05). Keputusan itu, kata Thoha, memang harus dilakukan. Karena, pihaknya meyakini bahwa kegiatan penyampaian visi dan misi tersebut, merupakan rangkaian dari tahapan kampanye. “Dalam artian, semestinya sekecil apapun mempunyai peran. Tapi, peran itu dimana tidak bisa kami jelaskan. Intinya, hanya persoalan teknis, sehingga kami tidak hadir,â€Âungkapnya menegaskan. Selain anggota KPU, penyampaian visi dan misi peserta Pilkada di gedung DPRD Sumenep itu, juga tidak dihadiri Bupati, Wakil Bupati dan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten setempat. Tidak hadirnya anggota KPU Sumenep, sebagai panitia penyelenggara Pilkada bersama para pimpinan Eksekutif itu, disayangkan oleh anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada setempat. Anggota Panwas Pilkada Kabupaten Sumenep, Rifa’ie menjelaskan, seharusnya KPU tidak bersikap seperti itu. Karena bagaimanapun, ini adalah bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada. “Sesuai informasi yang kami peroleh, itu dikarenakan adanya ketidak sinkronan yang merupakan masalah teknis. Tapi, kami merasa itu bukan hal mendasar, KPU dengan Dewan tersebut mestinya mencari jalan keluar, sehingga tidak terjadi trik-trik semacam itu. Apalagi, sampai ada pemboikotan oleh anggota KPU. Ini patut kami pertanyakan,â€Âungkapnya menuturkan. Masa kampanye Pilkada Sumenep, akan berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 28 Mei hingga 10 Juni 2010. Sedangkan, hari “H†Pilkada diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010, diikuti 8 pasangan calon terdiri dari 5 pasangan calon diusung koalisi partai politik dan 3 pasangan calon lainnya dari jalur perseorangan. ( Nita, Esha )