News Room, Selasa ( 06/01 ) Penurunan baliho dan atribut partai politik (parpol) yang terpampang bebas di sepanjang jalan wilayah Kota Sumenep, oleh Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ternyata menuai protes dari sejumlah parpol. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKPI) Sumenep, H. Raud Faiq Jakfar, mengaku tidak setuju atas penurunan baliho dan atribut parpol itu. “Ini sangat kontradiktif, sebab anggota Parpol dituntut untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat pemilih, sementara Satpol PP dengan seenaknya menurunkannya, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Parpol,â€Âkatanya. Menurutnya, sebelum penurunan itu dilakukan, semestinya semua pengurus parpol yang ada di Kabupaten Sumenep diundang untuk duduk bersama, membicarakan persoalan baliho maupun atribut parpol yang dinilai melanggar. “Jangan langsung main hakim sendiri. Kalau memang dianggap melanggar, kami sanggup kok menurunkannya sendiri, tapi harus melalui mekanisme yang benar,â€Âtegasnya. Ia berharap, penertiban baliho dan atribut parpol ini tidak tebang pilih, agar tidak menimbulkan tanda tanya bagi masing-masing anggota parpol. Sementara, Kasi Opersaional Kantor Satpol PP Sumenep, Moh. Saleh, mengatakan, penertiban baliho dan atribut parpol ini terpaksa dilakukan, selain tidak mengantongi ijin, juga lokasi pemasangannya melanggar peraturan. “Bupati sudah megeluarkan Surat Edaran ke masing-masing parpol, agar calon legislatif mengurus ijin dan tidak memasang baliho di lokasi terlarang,â€Âujarnya. Lokasi yang dilarang untuk ditempati baliho dan atribut parpol itu, yakni mulai simpang empat kota, sepanjang jalan Trunojoyo hingga depan BRI, jalan Panglima Sudirman, jalan Pangeran Diponegoro dan Halim Perdana Kusama. “Lokasi terlarang itu ternyata terpampang baliho dan atribut parpol, makanya kami turunkan. Itu demi keindahan, kebersihan dan ketertiban kota, supaya tetap terlihat rapi,â€Âtegasnya menambahkan. ( Nita, Esha )