Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-06-2015
  • 523 Kali

Penundaan Usia Perkawinan Hasilkan Reproduksi Berkualitas

News Room, Jumat ( 26/06 ) Penundaan usia perkawinan bagi petugas di Desa dan Kelurahan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah pernikahan usia dini khususnya di Kecamatan Kota Sumenep.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep, H. Hasyim, S.Ag kepada News Room, Jumat (26/06) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, jika masyarakat memperhatikan usia perkawinan dengan baik, maka hasil reproduksinya juga akan berkualitas.

Selanjutnya KUA Sumenep terus melakukan kerja sama agar betul-betul selektif dalam memberikan ijin pernikahan, sehingga tidak terjadi pernikahan diluar ketentuan.

Selain itu idealnya perkawinan dilakukan pada usia minimal 16 sampai 25 tahun untuk perempuan dan untuk laki-laki minimal usia 19 tahun. ( JuP-01, Fer )