News Room, Kamis ( 27/08 ) Peningkatan tugas pokok dan fungsi kepala desa mengacu pada perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014
Hal tersebut disampaikan Sekcam Kota Sumenep, Drs. H. Budi Prayitno dalam acara anjang sana ke Balai Desa Kacongan, Kamis (27/08).
Menurutnya untuk meningkatkan pelayanan prima kepada warga masyarakat baik pelayanan KTP, IMB, pernikahan maupun masalah kemasyarakatan lainnya Budi Prayitno menghimbau kepada perangkat Desa Kacongan untuk senantiasa mengayomi dan berbenah diri serta berupaya keras untuk memajukan Desanya.
Dan manfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil serta terbentuknya management desa yang mampu membawa Desanya ke arah yang lebih maju dan sejahtera. ( JuP-01, Fer )