News Room, Selasa ( 03/03 ) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Giligenting telah berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Senin siang (02/03) sebagai tindak lanjut dari Musrenbangdes.
Hadir dalam kegiatan tersebut, BAPEDDA, Tim Musrenbangkab, Sekcam, Forpimka, BKAD, Polsek, Koramil, Kasi PMD, Tokoh Masyarakat, Kepala UPT, Puskesmas, KUA, Tim Penggerak PKK Kecamatan, BPD dan Kades se Kecamatan Giligenting.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai program usulan kegiatan tahun 2016 untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui Pembangunan Infrastruktur daerah yang berkelanjutan didukung dengan pemberdayaan ekonomi kreatif di desa.
Kegiatan Musrenbangcam dibuka langsung oleh Camat setempat, Drs. Amirul Muslimin dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Musrenbangcam sangat diperlukan karena merupakan tindak lanjut dari Musrenbangdes yang telah dilakukan di setiap desa.
Dengan adanya Musrenbang, jangan semata-mata hanya formalitas, akan tetapi memang betul-betul sesuai kebutuhan desa, dan hasil dari Musrenbangcam ini akan dibawa ke Musrenbangkab kemudian ke pusat.
Muslimin menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Desa nomor 5 tahun 2014, desa mempunyai kewenangan penuh. Program-program usulan dari desa akan tercover semua dengan adanya dana desa. Dana tersebut diturunkan langsung ke desa sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Pihaknya juga berharap, produk-produk yang ada di Kecamatan Giligenting bisa diperjuangkan di tingkat Kabupaten.
Sementara itu menurut Sutrisno dari unsur BAPPEDA yang mewakili Kepala BAPPEDA menyampaikan, Musrenbangcam dilaksanakan untuk menyusun program usulan desa tahun 2016, sesuai dengan aspirasi dari desa.
Pelaksanaan Musrenbangcam dilaksanakan bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa yang mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengeluarkan sebanyak 10 persen dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus.
Pemerintah Kabupaten Sumenep wajib mengalokasikan dana kebutuhan desa sebesar Rp. 116 milyar di luar dana transfer sebesar Rp. 49 milyar. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sumenep menurunkan pagu di setiap SKPD sebesar 15 persen, sehingga Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) ditiadakan digabung dengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan pembangunan dikelompokkan melalui Teknokratis, Partisipatif, dan Politis. Perencanaan pembangunan tahun 2016 ditekankan pada peningkatan ekonomi desa, sosial budaya, SDM desa dan keterampilan. ( Rahman, Fer )