Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-04-2014
  • 588 Kali

Pengusaha Di Sumenep Berupaya Penuhi UMK Tahun 2014

News Room, Kamis ( 24/04 ) Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep tahun 2014 sebesar Rp. 1.090.000,00. Dan itu naik sekitar Rp. 140.000,00 dari UMK tahun 2013 sebesar Rp. 965.000,00. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut, sejumlah perusahaan di Sumenep tentu harus melaksanakan ketentuan pemerintah tersebut. Sebab, ketentuan pengajuan UMK yang diputuskan Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Sumenep, sebelumnya sudah melalui tahapan proses masukan dari berbagai pihak, mulai dari perwakilan sejumlah Serikat Pekerja di Sumenep, serta dari para pengusaha yang ada di Kabupaten Sumenep. Salah seorang pengusaha distributor air kemasan di Sumenep, Rubin Budiyanto kepada News Room, Kamis (24/04) mengungkapkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk membayar para pekerjanya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Meskipun dalam kondisi tertentu, seiring pasang surutnya dunia usaha, kadang besaran UMK tersebut cukup tinggi. “Namun, kami tetap harus bertanggung jawab memberikan gaji belasan karyawan kami sesuai UMK, bahkan sebagian besar upah yang kami berikan sudah diatas ketetapan UMK,”ungkapnya. Pemilik UD Sarua Subur ini mengaku memiliki 12 karyawan tetap yang rata-rata dibayar diatas UMK. Ditambah 5 orang pekerja free line yang dibayar harian, dan merupakan pekerja tidak tetap yang dipanggil pada waktu-waktu tertentu saat membutuhkan. Diakui pula, dengan persaingan usaha di Sumenep, terkadang berdampak pada perolehan hasil yang tipis, karena makin banyaknya persaingan, khususnya dalam penjualan air kemasan, sehingga dengan banyaknya pesaing, tingkat pergeseran pelanggan kadang menjadi masalah. “Bayangkan, dengan hanya menurunkan harga Rp. 500,00 saja per-karton, pelanggan bisa berpindah, sehingga terkadang mengakibatkan tidak bisa mencapai target distribusi,”tambahnya. Untuk itu, Rubin berharap pemerintah juga bisa melihat situasi dan kondisi perekonomian dalam penerapan UMK berikutnya, sehingga pengusaha bisa langgeng dan para pekerja bisa meraih upah sesuai harapan. Karena, jika dunia usaha tidak sehat, kesejahteraan karyawan dan masyarakat akan mengalami penurunan. ( Ren, Esha )