News Room, Kamis ( 29/05 ) Tujuan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC-NU) Sumenep yang akan memfungsikan struktur kelembagaan di PC-NU Sumenep sementara terjawab sudah, Rabu malam (28/05), bertempat di Kantor PC-NU Sumenep berlangsung rapat khusus membahas reorganisasi kepengurusan Koperasi Syirka Muawanah (Kopsyim) milik NU Cabang Sumenep ini, yang dililit kemelut intern Pengurus Kopsyim sendiri sejak tahun 1998 hingga 2008, yang berujung saling tidak percaya antara satu dan lainnya, sehingga dengan tenggang waktu 10 tahun ini PC-NU Sumenep mengambil sikap, untuk mengumpulkan semua Pengurus Kopsyim dan pengawas yang lama, bersama-sama para kordinator Kopsyim di 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Saronggi, Gapura, Batang-batang, Batuputih, Manding, dan Kecamatan Talango. Ketua PC-NU Sumenep, Drs. KH. Abdullah Khalil, M.Hum yang memfasilitasi dan memandu acara tersebut di hadiri Wakil Ro’is Surya, Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Sumenep, memberikan arahan tentang maksud dan tujuan untuk mereorganisasi kepengurusan Kopsyim yang selama 8 tahun ini kegiatannya macet total . Ikut memberikan arahan Wakil Ro’is Surya PC-NU, KH. Tafiqurrahman, FM, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep ,Ir. H. Salimin Saad Wachdin, MM yang memaparkan Undang-Undang Nomor 25 1992 tentang Perkoprasian sebagai pengelola sektor usaha, hendaknya berdaya guna dan berhasil guna demi kesejahteraan ummat, khususnya waga masyarakat mayoritas nahdiyin di Kabupaten Sumenep ini. Untuk itu ia meninta agar rapat ini dapat membuahkan hasil untuk mereorganisasi Pengurus Kopsyim, yang nantinya juga dapat menyelesaikan dan mengamankan aset-aset yang menjadi tanggung jawab pengurus lama. Anehnya, dalam rapat tersebut yang seharusnya laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang disampaikan Ketua atas nama pengurus lama. Namun kenyataanya LPJ disampikan oleh bendahara, dan LPJ itu dibuat atas kehendak bendahara sendiri, sebab semua pengurus termasuk ketuanya tidak menanda tangani. Untuk itu Pengurus Cabang NU Sumenep membentuk Tim Investigasi dan berusaha melakukan klarifikasi dalam menyelesaikan aset-aset tersebut. Setelah fokus, rapat diarahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk reorganisasi kepengrusan Kopsim yang meminta dalam bentuk formatur, dan ternyata disetujui dengan unsur-unsur yang mewakili dari PC-NU Sumenep 2 orang, anggota 2 orang, pengurus lama 1 orang dengan susunan Ketua Tim Formatur, Drs. KH. Abdullah Kholil, M.Hum, Sekretaris Drs. H. Hasan Basri, M.Si dengan 3 orang anggota. yang didampingi langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab Sumenep yang menetukan kepengurusan yang barudengan masa bakti selama 5 tahun. Susunan pengurus Kopsyim masa bhakti 2008-2013 sebagai berikut, Ketua Drs. H. Kadarisman, M.Si, Wakil Ketua Moh. Ilyas, S.Pd, Sekrertaris Murhasin, BA, Wakil Sekretaris Mashudi dan Bendahara Moh. Fajar Rasyid. Sedangkan Tim Investigasi terdiri dari, Ketua Moh. Rusly, S.Pd, M,Pd, Drs. Kadarisman, M,Si, H. Aman Saleh, H. Saleh Mutahwi, dan Mohamad Zaini, sehingga nantinya tim ini dapat menyelesaikan aset-aset Koperasi Syirka Muawanah kedepan. ( Mur, Esha )