Media Center, Senin ( 20/12 ) Momen tahun baru 2022 masih dalam masa pandemi COVID-19, sehingga pengunjung objek wisata di Kabupaten Sumenep, dibatasi 50 persen dari kapasitas yang biasanya.
"Pembatasan pengunjung wisata itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi.
Bahkan, Rahman juga mengimbau kepada pelaku wisata agar wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengunjung harus mematuhinya.
"Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan pengelola objek wisata sebagai syarat menerima pengunjung. Dalam artian yang boleh masuk lokasi wisata adalah masyarakat yang sudah divaksin," tandasnya.
Rahman juga mengungkapkan, di beberapa lokasi objek wisata akan disediakan gerai vaksin.
"Ini untuk melayani pengunjung yang belum divaksin," ungkapnya. ( Nita, Fer )