Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-03-2016
  • 528 Kali

Penghapusan 5 Ijin Usaha Di Sumenep Masih Menunggu PP

News Room, Selasa ( 22/03 ) Meski Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan rencana penghapusan lima ijin usaha pada Selasa (15/03) pekan lalu, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tidak lantas mengikutinya. Namun menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP).

Bahkan, menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (22/03) siang, duduk bareng dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, AF Hari Pontoh, SH, MM mengaku sengaja memanggil 2 satuan kerja itu guna membicarakan, terkait rencana pemerintah yang akan menghapus lima ijin usaha. Sebab, aturan tersebut dianggap kurang tepat.

"Kalau 5 ijin usaha dihapus, otomatis berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumenep. Kami rasa aturan itu kurang tepat,"tegas Pontoh, Selasa (22/03).

Menurutnya, selain berdampak pada PAD, juga akan mengganggu pada zona-zona tertentu. "Sangat jelas sekali, kalau 5 ijin usaha itu dihapus. Bisa saja di kawasan hijau dibangun pabrik dan zona lainnya beralih fungsi,"terangnya.

Untuk itu, lanjut Pontoh, Pemkab Sumenep tidak gegabah mengikuti aturan penghapusan 5 ijin usaha. "Kita akan tunggu PP-nya supaya jelas, maksud dari penghapusan lima ijin usaha itu,"tukasnya.

Sementara itu, H. Imam Sukandi, SE, M.Si, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep, mengungkapkan, bahwa penghapusan 5 ijin usaha itu masih sebatas informasi saja. Karena, surat edaran maupun ketetapan pasti berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum ada.

"Pemkab Sumenep tidak bisa berkomentar berupa apapun. Toh PP yang mengatur soal penghapusan 5 ijin usaha itu belum ada,"ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus 5 bentuk ijin usaha yang selama ini dianggap menghambat investasi di Indonesia. Ke 5 ijin yang dianggap menghambat usaha itu, yakni Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie/HO), Izin Tempat Usaha, Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan Izin Amdal. ( Nita, Esha )