Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2010
  • 576 Kali

Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sumenep, Dilantik

News Room, Jumat ( 31/12 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melantik 1anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD, Jumat, (31/12). Anggota DPRD yang dilantik itu, yakni Juhari menggantikan KH. A. Basith Subairi, BA, sebab yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH mengatakan, pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 9 Desember 2010 Nomor 171.435/1020/011/2010. Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumenep, bagi anggota DPRD yang proses pelantikannya melalui PAW, untuk tugas dan penempatannya di Komisi melanjutkan anggota yang sebelumnya. ”Anggota DPRD sebelumnya KH. A. Basith Subairi, BA (alm) bertugas di Komisi B, secara otomatis Jauhari sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu, posisinya sama dengan almarhum, yakni melanjutkan tugasnya di DPRD pada Komisi B,”tegasnya. KH. Imam Hasyim menyatakan, Juhari bisa saja posisinya tidak sebagai anggota Komisi B, dengan catatan, partainya memutuskan perpindahan anggotanya di Komisi pada Fraksinya di DPRD, dan selanjutnya perpindahan anggota partainya itu di sampaikan pada pimpinan DPRD. Namun yang jelas, sesuai dengan Tata Tertib DPRD, yang bersangkutan harus melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya di Komisi B DPRD Sumenep. Sementara prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH didampingi 3 Wakil Ketua DPRD, yakni H. Hunain Santoso, SH, Moh. Hanif, SE, dan Faisal. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut juga dihadiri Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). KH. A. Basith Subairi (alm) dan Juhari merupakan calon legislatif dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP). ( Yasik, Esha )