News Room, Rabu ( 13/10 ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT), berencana untuk mengembangkan kegiatan programnya, agar masyarakat semakin menikmati manfaat program DBHCHT. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengatakan, alokasi DBHCHT selama 3 tahun sejak tahun 2008 hingga 2010 masih terdapat sisa, sehingga masing-masing SKPD pengelolah DBHCHT berupaya memanfaatkan sisa dana DBHCHT untuk pengembangan kegiatan program pada tahun 2011. Pihaknya merencanakan pengembangan kegiatan DBHCT diantaranya mengarah pada masa depan Tenaga Kerja Pabrik Rokok untuk mengikutkan Jamsostek, sehingga ketika tidak bisa bekerja lagi ada Jaminan Hidup. ”Selin itu, dari sisa dana DBHCHT selama 3 tahun itu bisa juga dimanfaatkan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pabrik rokok, agar produksi tidak ditiru perusahaan lain,”tegasnya. H. Djasmo menyatakan, penyebab alokasi DBHCHT selama 3 tahun masih tersisa, akibat ada berapa faktor diantaranya, anggaran dana yang tidak terserap seluruhnya, karena nilai kontrak yang lebih rendah, sehingga masih ada sisa dana. Terkait dengan alokasi dana tahun 2011, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum mengetahui alokasi dananya, sebab masih menunggu informasi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Sementara itu alokasi dana DBHCHT Kabupaten tersebar di 7 SKPD, yakni di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )