Media Center, Rabu ( 03/01 ) Pengedar narkotika jenis sabu bernama Moh. Nur Hidayat alias Inung bin Ach. Surat (29) alamat Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap Satnarkoba Polres setempat.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar informasi dari masyarakat bahwa tersangka selalu mengkonsumsi dan sering bertransaksi Narkotika jenis sabu.
"Dengan penyelidikan yang intensif dan dari informasi masyarakat, maka ketika tersangka akan mengadakan transaksi pada hari Selasa (02/01) sekira pukul 17.30 WIB di pinggir jalan raya depan toko Jalan Pahlawan Desa Karangduak Kecamatan Kota, petugas Satreskoba berhasil membekuknya," terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukid, Rabu (03/01).
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) yang diselipkan di sela-sela tali jam tangan sebelah kiri.
"Dengan barang bukti tersebut tersangka mengakui bahwa barang Narkoba jenis sabu adalah miliknya," jelas Mukid.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka Inung berupa 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,80 gram, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam dengan nomor Polisi: M-4328-V.
"Kini tersangka Inung dan barang buktinya berada di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Dengan perbuatannya tersangka Moh. Nurhidayat akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )