Media Center, Rabu ( 15/07 ) Pengecer narkoba jenis sabu, bernama Wahet bin Armawi, umur 34 tahun, alamat Dusun Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, saat duduk di teras rumahnya.
Pria protolan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus Selasa (14/07/2020) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,96 gram. ± 0,90 gram. ± 0,42 gram. ± 0,40 gram. ± 0,38 gram. ± 0,32 gram. ± 0,32 gram. "Berat keseluruhan narkotika itu sekitar ± 3,7 gram," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (15/07/2020).
Selain itu, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk “Nokia” warna putih.
Kronologis kejadian, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan diperoleh informasi A-1 pada hari Selasa (14/7/2020) bahwa tersangka hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Mengetahui informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka, selanjutnya diketahui tersangka sedang duduk di teras rumahnya, maka dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan barang bukti di dalam kamar tersangka," tukasnya
Kini tersangka sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penerapan Pasal adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Nita, Fer )