Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-11-2017
  • 777 Kali

Pengawasan DD Jangan Ada Intervensi Dari Manapun

Media Center, Rabu ( 01/11 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim M.Si mengatakan, kerjasama Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kepolisian Resort Sumenep tentang Dana Desa (DD), untuk pengawasannya dilakukan secara tunggal oleh Kapolsek dengan Bhabinkamtibmasnya, sebagai bagian dari struktur Polri yang terlibat karena bisa bergerak hingga ke desa-desa.

“Sebagai kebijakan strategis, pengawasan Dana Desa dilakukan dengan sistem terpadu, diharapkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmasnya bekerja sama yang baik dengan masing-masing Camat.”kata Bupati saat Penandatanganan Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kepolisian Resort Sumenep tentang Dana Desa, di ruang Arya Wiraraja Sumenep, Rabu (01/11).

Bupati menyatakan, pihaknya menginginkan kepala desa mengelola dengan sebaik-baiknya, jangan sampai dalam pelaksanaannya menuai masalah yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, siapapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap pengawasan Dana Desa, supaya pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Saya ingin pengelolaan Dana Desa sesuai dengan aturan dan tanpa ada masalah karena secara Nasional, dari 74 ribu desa se Indonesia, sudah ada sekitar 900 kepala desa yang berurusan dengan hukum, meskipun persentasenya kecil, jangan sampai terjadi di Kabupaten Sumenep.”tegas Bupati.

Bupati mengungkapkan, Dana Desa di Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun semakin bertambah, buktinya pada tahun 2015 sebesar Rp. 94,8 miliar, tahun 2016 sebesar Rp. 336 miliar dan tahun 2017 mencapai 385,7 miliar.

Sedangkan realisasi Dana Desa tahap I di Kabupaten Sumenep mencapai 60 persen sebesar Rp. 161,5 miliar, sementara sisanya 40 persennya masih belum tersalurkan karena masih menyelesaikan persoalan teknis.

“Saya juga berharap, selain penyerapan anggaran yang optimal program Dana Desa harus melibatkan masyarakat secara optimal sesuai kebijakan strategis, 20 persen Dana Desa harus bergulir dalam bentuk padat karya, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.”pungkasnya. ( Yasik, Fer )