News Room, Selasa ( 16/08 ) Disamping terus memperjuangkan keberadaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Formasi I dan II yang belum ada kejelasan hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, juga berupaya memperjuangkan mengenai stadarisasi jumlah pegawai sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 tahun 2011. Diharapkan, dengan aturan dalam ketentuan yang ada tersebut, Kabupaten Sumenep dapat memenuhi tingkat standarisasi keberadaan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Karena itu, masih terus melakukan perhitungan mengenai standarisaasi organisasi yang ada. “Sebab, kepastian tentang struktur organisasi memang belum fix, karena masih harus ada Perda, baru bisa melaksanakan perhitungan secara detail,”ujar Kepala BKPP Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM kepada wartawan usai mengikuti acara di Gedung DPRD Sumenep tadi siang. Diakui mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep ini, saat ini pihaknya terus mengawal tentang ketentuan standarisasi organisasi ke pusat, sehingga setiap ketentuan yang diberlakukan nantinya bisa cepat diketahui. Disinggung tentang pengangkatan PHL Formasi 1 hingga II masih sebatas wacana. Sebab, pihaknya juga masih belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait dengan data PHL yang sudah diusulkan ke pusat tersebut. “Yang jelas setiap saat kami terus berupaya melakukan komunikasi ke pusat, dan ketika ada informasi akan segera diumumkan lebih lanjut kepada masyarakat.”pungkasnya. ( Ren, Esha )