News Room, Rabu ( 17/03 ) Pengambilan formulir dan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup)-Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, baik dari perseorangan dan partai politik atau koalisi partai politik, dibuka mulai tanggal 18 Maret 2010, di KPU setempat. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Mohammad Ilyas mengatakan, sesuai jadwal, pengambilan formulir pasangan Bacabup-Bacawabup akan dilakukan selama 5 hari, yakni mulai tanggal 18 hingga 22 Maret 2010. “Jadi, mulai Kamis (18/03) besok, bakal pasangan calon sudah bisa mengambil formulir di KPU. Dan, pengambilan itu bisa dilakukan oleh Tim Suksesnya maupun orang yang dipercaya. Artinya, tidak harus diambil bakal pasangan calon sendiri,â€Âkata Ilyas, pada wartawan di kantornya, Rabu (17/03). Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berita acara pengambilan formulir bakal pasangan calon, guna mengidentifikasi siapa saja yang sudah mengambil formulir tersebut. “Bahkan, kami akan meminta identitas dari seseorang maupun Tim Sukses yang mengambil formulir nanti. Itu, demi tertib administrasi,â€Âterangnya. Diharapkan, bagi Tim Sukses maupun orang yang dipercaya untuk mengambil formulir, kata Ilyas, supaya membawa identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun keterangan yang mengesahkan sebagai pengambil formulir bakal pasangan calon. Sementara, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Sumenep, untuk pendaftaran calon kepada KPU setempat, akan dilakukan mulai tanggal 23-29 Maret 2010. Dan, hari “H†Pilkada Sumenep diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )