Sumenep-Infokom News Room : Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Moh. Kamalil Ersyad, ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (14/10), membantah keras atas pemberitaan di media massa, bahwa anggota dewan, yang tergabung dalam Komisi-komisi sudah menentukan merk dalam pengajuan seragam dinas. Padahal menurut Kamalil Ersyad, hal itu sangat riskan, apabila benar-benar dilakukan. Karena itu, Kamalil Ersyad menerangkan, untuk menghindari kericuhan mengenai pengajuan merk tersebut, maka hal itu ditangguhkan dan akan dievaluasi terlebih dahulu mengenai pelaksanaannya, agar menghasilkan komunikasi yang bagus. Kamalil Ersyad menuturkan, meskipun Komisi tidak mempunyai hak untuk menangguhkan atau mengevaluasi terhadap pengajuan tersebut, namun pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dengan berkomunikasi aktif dengan Pimpinan DPRD. Kamalil Ersyad menjelaskan, seharusnya penentuan merk itu tidak dilakukan pada saat pengajuan, karena pengajuan tersebut, belum tentu disetujui oleh Ketua Dewan. Namun, Kamalil Ersyad mengaku, secara resmi pengajuan seragam dinas anggota dewan itu sudah dilayangkan kepada Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si dan saat ini tinggal menunggu keputusan. ( Nita, Esha )