Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2009
  • 703 Kali

Pengaduan Masalah Indisipliner Dilingkungan Disdik Meningkat

News Room, Rabu ( 05/08 ) Setiap pengaduan baik dari masyarakat maupun orang yang merasa terkait dengan persoalan kedinasan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, tetap menjadi agenda untuk dilakukan pembinaan. Karena itu, setiap ada laporan tetap diproses sesuai mekanisme dan memanggil semua pihak terkait termasuk pelapor dan yang dilaporkan, serta saksi yang memperkuat laporan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Ketenagaan dan Pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Sanusi ketika ditemui sejumlah wartwan tadi pagi, Rabu (05/08) di ruang kerjanya. Menurut H. Sanusi, hingga akhir bulan Juli 2009 ini pihaknya sudah menerima pengaduan sebanyak 26 pegaduan. Dari pengaduan tersebut terbagi dua klasifikasi untuk pengaduan terkait bidang yang ditangani Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 8 pengaduan, dan 18 pengaduan melalui bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). “Kami akui jumlah tersebut sudah melampaui pengaduan pada tahun 2008 lalu yang hanya berjumlah 15 pengaduan, yakni Dikmen sebanyak 5 pengaduan dan 10 pengaduan di Bidang Dikdas,”ujar H. Sanusi. Diakui dari pengaduan tersebut jika bisa dilakukan pembinaan hanya sebatas dilakukan sanksi ringan. Namun, ketika kasusnya tidak dapat ditangani dan memang sangat berat dan memenuhi berbagai unsur pelanggaran, baik kedisiplinan maupun kelalaian berat, tetap diproses ke Inspektorat untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Bahkan tegas H. Sanusi pada tahun 2009 ini pihaknya sudah melakukan penurunan jabatan dan penundaan gaji berkala terhadap 2 Kepala Sekolah yang diproses hingga ke Inspektorat dan mendapat rekomendasi untuk ditindak lanjuti pelaksanaan sanksinya. Hal tersebut jelas H. Sanusi diharapakan menjadi terapi jera bagi yang melakukan pelanggaran, utamanya terhadap PP 30 tahun 1980. Dan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan indisipliner yang sama. Sebab, disamping mendapat sanksi secara moral dari masyarakat, juga dapat menurunkan jabatan dan pendapatan yang seharusnya diterima sesuai jabatannya. ( Ren, Esha )