Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2014
  • 647 Kali

Pengadaan Kapal Gagal, Dishub Diminta Tingkatkan Konsultasi

News Room, Selasa ( 01/04 ) Gagalnya pengadaan kapal baru yang menyebabkan tertunda pelaksanaan hingga tahun 2016 nanti, tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep patah arang. Tebukti, pemkab terus berusaha pengadaan kapal baru tetap terealisasi tahun ini. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Songkono Sidik, S.Sos, M.Si menjelaskan, kapal baru yang dirancang tahan ombak hingga 3 meter sangat dibutuhkan masyarakat Kepulauan setempat. Untuk itu, pihaknya meminta Satuan Kerja (Satker) terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, supaya meningkatkan konsultasi ke Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur. “Aturan pengadaan kapal itu kan tidak saklak, masih bisa dibicarakan lagi. Makanya kita minta Dishub, agar melakukan konsultasi kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait aturan pengadaan kapal baru di Sumenep,”kata Wakil Bupati Sumenep, H. Soengkono Sidik, Selasa (01/04). Wabup mengungkapkan, anggaran senilai Rp. 28 milyar untuk pengadaan kapal baru bisa dilakukan tahun ini, apalagi anggaran sudah ada dan tidak akan mengganggu angaran yang lain. “Mestinya panitia menyiapkan administrasi tender terlebih dahulu, masalah keuangan yang harus ijin DPRD, bisa dilakukan di Perubahan APBD 2014. Kalau itu dilakukan kemungkinan besar bulan Juni atau Juli sudah ada pemenang tender, dan bisa dilanjutkan pada pekerjaan pembuatan kapalnya,”terangnya. Sebelumnya, Pemerintah Propinsi Jawa Timur berencana memberikan dana untuk pengadaan kapal khusus wilayah Kepulauan Sumenep, terutama untuk kepulauan jauh seperti Kangean, Sapeken, dan Masalembu senilai Rp 28 milyar. Dana pembuatan kapal tersebut diambilkan dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 22 milyar, serta ditunjang dana dari APBD Sumenep sebesar Rp. 6 milyar. Kapal itu tersebut rencananya dibuat oleh tim dari ITS Surabaya, yang dirancang berkapasitas 300 penumpang dengan muatan barang 100 ton, dan 10 mobil kecil. Kapal tersebut juga mempunyai pemecah ombak, sehingga mampu berlayar meskipun kondisi ombak 3 meter. Namun hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur sudah jelas, bahwa pelaksanaan tender pembuatan kapal baru harus mengacu pada Permendagri Nomor 21 tahun 2011, tentang Pengadaan Barang Untuk Proyek Tahun Jamak (multi years) harus ada nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD yang ditandatangani bersamaan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal tahun anggaran. Tidak bisa dilakukan dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), atau di akhir anggaran. Sedangkan di Sumenep sendiri untuk pengadaan kapal tersebut tidak tercantum dalam KUA dan PPAS pada APBD 2014. Sehingga pengadaan kapal baru terpaksa ditunda atau tidak bisa dilaksanakan tahun ini. ( Nita, Esha )