News Room, Kamis ( 06/11 ) Sidang paripurna masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, dengan agenda penetapan pimpinan Komisi, Jumat (06/11, diwarnai interupsi. Sejumlah anggota DPRD mengajukan interupsi, setelah Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH membuka rapat dan memasuki acara inti penetapan pimpinan Komisi. Pertama kali yang mengawali interupsi anggota DPRD, yakni Mohammad Husin dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (FPKNU), selanjutnya AF. Hari Ponto, SH, dan Rukminto, SH dari Fraksi Partai Golkar, Abrory dan Tamam, keduanya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Syamsul Arijal dan KH. Khairul Amin, SH dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), A. Kurdi dari Fraksi Keadilan Sejahtera (FKD), dan Heri Effendy dari FPDIP. Anggota DPRD yang melakukan interupsi, baik dari FPKNU, FPG, dan FKD menyatakan hasil pemilihan pimpinan Komisi yang digagas FPKNU, FPG, FKD, dan FPBB yang sah, sehingga pimpinan DPRD harus menetapkan dalam rapat paripurna. Sementara anggota dari FPKB dan FPDIP yang interupsi, juga menyatakan hal yang sama bahwa pimpinan Komisi hasil rapat Komisi yang dihadiri anggota FPKB, FPPP, FPAN, dan FPDIP, yang sah dan harus ditetapkan. Sembelumya, hari Selasa (03/11) anggota DPRD Sumenep dalam pemilihan pimpinan di 4 Komisi pecah. Anggota dari 4 fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB), Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (FPKNU), dan Fraksi Keadilan Demokrasi (FKD), memboikot rapat pemilihan pimpinan Komisi. Sementara anggota dari 4 Fraksi lainnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), tetap melanjutkan rapat pemilihan pimpinan Komisi, dan akhirnya menetapkan pimpinan di 4 Komisi. Dan diluar ruang Komisi anggota dari FPG, FPBB, FPKNU, dan FKD juga menggelar rapat pemilihan pimpinan Komisi dan menetapkan pimpinan Komisi. ( Yasik, Esha )