Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-07-2005
  • 666 Kali

PENETAPAN HASIL SUARA PILKADA DISERAHKAN KE DPRD

Sumenep-Infokom News Room : Penetapan hasil suara Pilkada 20 Juni yang lalu, secara resmi, Senin (04/07) di serahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Setelah melalui proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, akhirnya pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ramdlan-Dahlan yang mampu mengalahkan empat pasangan calon lainnya, dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD Sumenep. Wakil Ketua KPUD Sumenep Hidayat Andyanto, SH.M.Si mengatakan, meski sebelumnya tiga tim sukses pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Afif-Malik, Busyro-Ramli, dan Majid-Wakir menyatakan keberatan terhadap hasil suara Pilkada, namun sesuai dengan aturan main yang ada, setelah tiga hari dari penetapan hasil pemenang Pilkada, KPUD harus menyerahkan hasil perolehan tersebut ke DPRD, untuk direkomendasikan ke Mendagri, yang selanjutnya untuk memperoleh surat keputusan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati definitif, dan selanjutnya dilakukan pelantikan. Hidayat Andyanto menjelaskan, keberatan yang disampaikan tiga tim sukses tersebut tetap di masukkan dalam berita acara. Namun, bila ada masyarakat yang merasa keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada, harus dilaporkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri setempat. Lebih lanjut Didik mengaku, hingga kemarin, pihaknya belum menerima adanya keberatan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan maupun proses penyerahan hasil Pilkada kepada DPRD Sumenep. ( Nita, Im )