Sumenep-Kominfo News Room : Lembaga pendidikan penerima Biaya Operasional Sekolah (BOS) wajib hukumnya untuk mempertangung jawabkan pengunaannya dan mempublikasikan secara transparan. Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. Moh Hanif menegaskan, lembaga penerima dana BOS semestinya mempublikasikan secara transparan penggunanannya, karena dana BOS termasuk keuangan negara yang memang selayaknya masyarakat mengetahui pemanfaatan dan peruntukannya. Bahkan pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap lembaga pendidikan penerima BOS. Berdasarkan hasil kunjungan Komisi D DPRD kepada lembaga penerima BOS, pihaknya menangkap lembaga pendidikan tersebut terkesan tertutup dan tidak tranparan, padahal dengan transparansi akan mempersempit terjadinya penyimpangan. Menyinggung adanya lembaga pendidikan penerima BOS memberikan upeti kepada instansi terkiat, Moh. Hanif mengakui sampai detik ini pihaknya belum menerima laporan tersebut, mengingat praktek semacam itu sulit untuk membuktikannya, apalagi mekanisme pencairan dana BOS itu langsung ke rekening sekolah. ( Yasik, Esha )