Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-01-2015
  • 465 Kali

Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Akan Lunturkan Nilai Lokal

News Room, Kamis ( 08/01 ) Penerapan Undang-Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dikhawatirkan akan menghilangkan kultur dan nilai-nilai lokal masyarakat pedesaan. Desapun dapat menjelma menjadi sebuah rezim administrasi yang sangat birokratis. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, Fajar Nur Alam di ruang kerjanya (08/01) kepada News Room. Ia mengatakan, sejumlah keresahan dari masyarakat akan lunturnya nilai-nilai lokal pedesaan saat Undang-Undang Desa diberlakukan. Sebab ketika pemerintahan Desa diatur dengan model administrasi yang sangat yang sangat birokratis, maka aspek kebijakan lokal dan tradisi kemasyarakatan akan berubah. Selanjutnya persiapan pemerintahan Desa menyambut UU Desa kian maksimal, namun butuh pendampingan di Desa dan pemberlakuan UU Desa juga diharapkan dapat mendorong kemandirin masyarakat Desa untuk maksimal. ( JuP-01, Fer )