Satpol PP. Kabupaten Sumenep : Tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Peraturan Daerah. Namun, pelanggaran terus terjadi meski penertiban sering dilakukan. Setiap minggu Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau tempat lain yang melanggar ketertiban umum. Namun, seusai penertiban, para PKL kembali lagi berjualan di tempat semula. Hampir setiap minggu pula, Satpol PP menertibkan pekerja seks yang mangkal di Jalan - Jalan . Namun, hal ini pun tidak efektif. Seusai penertiban, para pekerja seks kembali mangkal di tempat-tempat itu. Sering kali para pekerja seks sudah mengetahui agenda Satpol PP sehingga mereka tidak mangkal di tempat itu saat penertiban. Selain itu, masih banyaknya papan reklame liar . Satpol PP sering kali menertibkan reklame-reklame insidentil yang mudah dibongkar. Saat ini sistem penertiban sudah diubah. Bila sebelumnya Satpol PP menjadi ujung tombak penertiban, kini ujung tombak ada di kecamatan, baik dari sisi perencanaan, penertiban, sampai pengawasan supaya pelanggaran tidak terjadi lagi. Satpol PP. Kabupaten Sumenep mengharapkan dukungan semua pihak agar pelanggaran terhadap perda tidak terjadi lagi. Penegakan Perda tidak bisa hanya bertumpu kepada Satpol PP, tetapi perlu adanya dukungan dari semua pihak. ( AB7/APA )