News Room, Sabtu ( 24/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan masyarakat petani untuk bergabung dengan kelompok tani didaerahnya. Pasalnya, sejak tahun ini alokasi jatah pupuk bersubsidi semua jenis, menyesuaikan dengan rancangan definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Ir. Hari Sudarmaji, MS mengatakan, dengan pola RDKK ini, pendistribusian pupuk bersubsidi melalui kios resmi tidak boleh diluar kelompok, namun harus pada masing-masing kelompok tani di wilayahnya. Namun, jika ada masyarakat petani yang tidak bergabung dengan kelompok tani ingin membeli pupuk bersubsidi ke kios resmi, harus memiliki keterangan dari Kepala Desa dan UPTD Pertanian. ''Walaupun masih ada toleransi bagi petani yang tidak masuk kelompok tani, tapi sebaiknya segera menjadi anggota kelompok, agar RDKK pupuk bersubsidi makin jelas, berapa kebutuhan sebenarnya,"tegasnya. Meyoal harga pupuk bersubsidi di kios-kios remsi, Hari Sudarmadji menuturkan, kios resmi menjual pupuk bersubsidi semua jenis kepada kelompok dan petani harus sesuai harga eceran tertiggi (HET), sehingga manakala ada kios resmi mendsitribusikan pupuk bersubsidi diluar ketentuan HET, akan mendapat sanksi tegas, berupa pencabutan ijin dari distributor. ( Yasik, Esha )